Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya

Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:00 WIB
4. Sistem Otomatis Tanpa Pengajuan

Salah satu kemudahan utama dalam kebijakan tahun ini adalah sistem yang bersifat otomatis. Wajib pajak tidak perlu repot mengurus administrasi atau mengajukan permohonan ke kantor pajak. Sistem secara otomatis akan menghitung potongan saat transaksi pembayaran dilakukan sesuai periode yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu bingung jika nominal yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berbeda dengan jumlah tagihan saat akan membayar, karena sistem sudah menyesuaikannya dengan keringanan yang ada.

5. Kontribusi Nyata untuk Pembangunan Jakarta

Pajak yang dibayarkan warga merupakan tulang punggung pembangunan Ibu Kota. Morris Danny menambahkan, partisipasi aktif warga dalam membayar PBB-P2 sangat menentukan kualitas layanan publik. "Setiap rupiah yang dibayarkan warga melalui PBB-P2 akan

kembali ke masyarakat. Mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, penyediaan taman kota, hingga peningkatan layanan transportasi publik dan penanggulangan banjir. Ini adalah bentuk gotong royong warga Jakarta dalam membangun kotanya," tutup Morris Danny.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini agar bisa mendapatkan potongan maksimal dan menghindari risiko keterlambatan pembayaran ya.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!