Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman

Selasa, 28 April 2026 - 22:23 WIB
Selain menilai posisi Raudi Akmal, hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan terkait pokok perkara. Majelis menyatakan tidak terdapat bukti terdakwa secara langsung menikmati hasil tindak pidana, karena keuntungan yang diperoleh lebih bersifat non-finansial berupa kemenangan pasangan calon yang didukung.

Di sisi lain, dana hibah yang disalurkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 dinilai telah diterima dan dimanfaatkan masyarakat serta terbukti memberikan manfaat. Kebijakan tersebut juga tetap berlaku dan dilaksanakan sehingga berdampak pada pembangunan masyarakat. Atas dasar itu, majelis menyatakan terdakwa tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti karena dana tidak dinikmati secara pribadi dan mengalir kepada masyarakat.

Meski demikian, hakim menyoroti adanya aspek pelaksanaan yang dinilai tidak tepat. Dalam pertimbangan disebutkan terdakwa memberikan arahan kepada pihak tertentu, di antaranya kepada saksi Nyoman agar tidak mengumumkan dana hibah, serta kepada saksi Emi agar penyaluran diarahkan kepada kelompok tertentu. Hal ini dinilai menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam pendistribusian bantuan.

Majelis juga mencatat adanya komunikasi serta penyusunan draft kebijakan yang mengikuti arahan terdakwa, yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Namun, berdasarkan keseluruhan pertimbangan, hakim menegaskan tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, sekaligus menegaskan posisinya tidak terkait dengan aspek kebijakan maupun pelaksanaan yang menjadi pokok permasalahan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!