Apresiasi Program Irman-Zunnun, Ratusan Ketua RT Jadi Relawan Pemenangan
Sabtu, 19 September 2020 - 11:33 WIB
Sementara, Irman Yasin Limpo, saat menyampaikan program unggulannya, menjelaskan, sudah saatnya dilakukan downsizing pemerintahan ke tingkat RT. Ada pelimpahan sejumlah kewenangan ke tingkat RT, untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Salah satunya, untuk pengurusan administrasi kependudukan, dan sejumlah perizinan.
"Kita akan buat, pelayanan administrasi kependudukan tidak lebih satu kilometer dari rumah pemohonnya. Dimana itu? Di rumah Ketua RT. Untuk urusan KTP, KK, Akte Kelahiran, SITU, SIUP, TDP, cukup di Ketua RT," jelasnya.
Karena adanya pelimpahan kewenangan, lanjut None, maka Ketua RT akan dibekali sejumlah fasilitas. Diantaranya, sepeda listrik sebagai kendaraan operasional, dan tablet untuk memudahkan kerja-kerja para Ketua RT. Tidak hanya itu, para Ketua RT juga akan diberikan gaji sesuai standar Upah Minimum Regional (UMR), sebesar Rp 3,1 juta.
"Tidak boleh ada yang bekerja melayani masyarakat, tapi tidak digaji sesuai UMR. Itu artinya, pemerintah melanggar komitmen yang dibuat sendiri," terangnya.
Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini juga menambahkan, pelimpahan kewenangan ke tingkat RT, juga akan disertai dengan biaya pembangunan. Besarannya, mulai Rp 15 juta hingga Rp 150 juta.
"Jadi kalau cuma memperbaiki paving blok atau gorong-gorong, beli angkutan sampah, tidak perlu menunggu musrembang. Langsung saja, karena ada uang di Ketua RT," imbuhnya. Baca Lagi : Partai Berkarya All Out Menangkan Rindu di Pilkada Toraja Utara 2020
"Kita akan buat, pelayanan administrasi kependudukan tidak lebih satu kilometer dari rumah pemohonnya. Dimana itu? Di rumah Ketua RT. Untuk urusan KTP, KK, Akte Kelahiran, SITU, SIUP, TDP, cukup di Ketua RT," jelasnya.
Karena adanya pelimpahan kewenangan, lanjut None, maka Ketua RT akan dibekali sejumlah fasilitas. Diantaranya, sepeda listrik sebagai kendaraan operasional, dan tablet untuk memudahkan kerja-kerja para Ketua RT. Tidak hanya itu, para Ketua RT juga akan diberikan gaji sesuai standar Upah Minimum Regional (UMR), sebesar Rp 3,1 juta.
"Tidak boleh ada yang bekerja melayani masyarakat, tapi tidak digaji sesuai UMR. Itu artinya, pemerintah melanggar komitmen yang dibuat sendiri," terangnya.
Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini juga menambahkan, pelimpahan kewenangan ke tingkat RT, juga akan disertai dengan biaya pembangunan. Besarannya, mulai Rp 15 juta hingga Rp 150 juta.
"Jadi kalau cuma memperbaiki paving blok atau gorong-gorong, beli angkutan sampah, tidak perlu menunggu musrembang. Langsung saja, karena ada uang di Ketua RT," imbuhnya. Baca Lagi : Partai Berkarya All Out Menangkan Rindu di Pilkada Toraja Utara 2020
(sri)
tulis komentar anda