Pembatasan Nikotin dan Tar Ancam Nasib Petani Tembakau serta Cengkih Temanggung

Rabu, 15 April 2026 - 22:52 WIB
"Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai," katanya.

Rencana pengaturan batasan tar, nikotin dan larangan bahan tambahan lain jika diimplementasikan bertolak belakang dengan visi presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen melindungi industri nasional.

Henry mengatakan, pemerintah sampai saat ini menggantungkan sumber cukai hasil tembakau (CHT) yang tiap tahun berkontribusi Rp200 triliun dan menyerap 6 juta tenaga kerja. Jadi, kebijakan harus diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi nasional di sektor hasil tembakau.

Dia menambahkan keberadaan PP No 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang ditetapkan pada 5 Oktober 1999, saat itu pelaku usaha diwajibkan memproduksi tembakau dengan kadar maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!