Pembatasan Nikotin dan Tar Ancam Nasib Petani Tembakau serta Cengkih Temanggung

Rabu, 15 April 2026 - 22:52 WIB
loading...
Pembatasan Nikotin dan...
Petani tembakau dan cengkih di Temanggung, Jawa Tengah terancam dengan kebijakan terkait rokok yang tengah dirancang pemerintah. Foto: Dok Sindonews
A A A
TEMANGGUNG - Petani tembakau dan cengkih di Temanggung, Jawa Tengah terancam dengan kebijakan terkait rokok yang tengah dirancang pemerintah. Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana mengatur batasan kadar tar dan nikotin.

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai rencana kebijakan itu tidak mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal, sehingga berpotensi mematikan kelangsungan mata rantai pasok industri hasil tembakau (IHT) nasional. Penolakan ini didasarkan pada fakta lapangan mengenai kekhasan bahan baku sebagai ciri khas rokok kretek yang tidak dimiliki negara lain.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Tak Jamin Petani Tembakau Sejahtera

“Bahan baku utama produk kami (salah satunya) adalah tembakau dan cengkih Temanggung yang memiliki kadar nikotin relatif tinggi. Rata-rata satu gram tembakau mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika batasan yang ditetapkan jauh di bawah angka itu akan sangat kesulitan memenuhi standar,” ujar Ketua Umum Gappri Henry Najoan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Rencana pengaturan itu juga akan mengancam komoditas cengkih. Sebagai komponen utama kretek, cengkih merupakan penyumbang kadar tar yang signifikan. Membatasi kadar tar sama saja dengan memangkas penggunaan cengkih dalam rokok yang menjadi sumber penghasilan masyarakat.

"Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek yang telah diterima pasar sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkih," ucapnya.

Henry mengingatkan sebenarnya Indonesia telah memiliki standardisasi pengukuran kadar nikotin dan tar melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Perumusan SNI melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, produsen, konsumen, dan para pakar, sehingga memiliki legitimasi yang kuat.

Gappri juga menyoroti langkah Kementerian Kesehatan yang sedang menyusun aturan mengenai bahan tambahan yang dilarang dalam produk rembakau dan rokok elektronik. Rancangan beleid itu melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade.

Menurut Henry, selama ini bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk, termasuk cooling agent seperti mentol, gula, dan bahan lainnya. Apabila larangan ini diberlakukan, industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya.

"Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai," katanya.

Rencana pengaturan batasan tar, nikotin dan larangan bahan tambahan lain jika diimplementasikan bertolak belakang dengan visi presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen melindungi industri nasional.

Henry mengatakan, pemerintah sampai saat ini menggantungkan sumber cukai hasil tembakau (CHT) yang tiap tahun berkontribusi Rp200 triliun dan menyerap 6 juta tenaga kerja. Jadi, kebijakan harus diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi nasional di sektor hasil tembakau.

Dia menambahkan keberadaan PP No 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang ditetapkan pada 5 Oktober 1999, saat itu pelaku usaha diwajibkan memproduksi tembakau dengan kadar maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tragedi Glamping Maut...
Tragedi Glamping Maut Sekeluarga Tewas di Temanggung, Salah Satu Korban Fotografer Keraton Yogyakarta
Polinema Bantu Petani-UMKM...
Polinema Bantu Petani-UMKM Melon Blitar Go Digital dan Hemat Energi
Hadapi Musim Kemarau,...
Hadapi Musim Kemarau, Petani Jabar Ikuti Edukasi Pentingnya Perubahan Pola Budidaya
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Tembakau Alternatif...
Tembakau Alternatif Bantu Beralih dari Kebiasaan Merokok
Tritura Petani Tembakau...
Tritura Petani Tembakau Madura: Negara Harus Mendapatkan Manfaat
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Rekomendasi
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Salah Umumkan Ayah Messi...
Salah Umumkan Ayah Messi Meninggal, Presenter Argentina Mundur
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved