DPS Pilkada Serentak Diumumkan, Warga Silahkan Cek di Kantor Kelurahan

Jum'at, 18 September 2020 - 21:23 WIB
"KPU Medan dibantu PPK di 21 Kecamatan dan PPS di 151 Kelurahan akan melakukan sosialisasi secara serentak kepada masyarakat terkait tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Khusus di PPS sebelum sosialisasi akan diawali dengan penempelan pengumuman by name DPS," jelas Nana.

Diharapkan dengan adanya penempelan pengumuman DPS ini nantinya, masyarakat Kota Medan yang telah memenuhi syarat dapat mengecek apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih. Selain memanfaatkan pengumuman di Kantor Lurah dan tempat strategis lainnya, warga Kota Medan juga dapat melakukan pengecekan melalui link www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Selama jadwal pengumuman DPS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat ini, lanjut Nana, secara serentak di masing-masing tingkatan mulai di KPU Kota Medan, di PPK dan PPS juga membuka posko pelayanan tangapan masyarakat pada pukul 09.00 wib sampai dengan 16.00 wib setiap harinya, sejak 19 September sampai dengan 28 September. (BACA JUGA: Gerindra Larang Cakadanya Gelar Konser Musik saat Kampanye Pilkada)



Harapannya, sambung Nana, pada tahapan ini masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Baik itu terkait pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih ada terdaftar di DPS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!