DPS Pilkada Serentak Diumumkan, Warga Silahkan Cek di Kantor Kelurahan

Jum'at, 18 September 2020 - 21:23 WIB
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Medan diumumkan KPU Kota Medan, warga diminta mengecek namanya sebagai pemilih di Kantor Kelurahan. (Foto/Dok)
MEDAN - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) serentak diumumkan KPU Kota Medan , warga diminta mengecek namanya sebagai pemilih di kantor kelurahan.

KPU Kota Medan melakukan penempelan pengumuman DPS dilanjutkan dengan sosialisasi langsung ke masyarakat di 151 kelurahan secara serentak mulai Sabtu (19/9/2020) pukul 08.00 Wib.



"Langkah ini kami lakukan untuk memastikan informasi DPS Pilkada Medan tersampaikan secara maksimal ke masyarakat Kota Medan," kata Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Indormasi, Nana Miranti, Jumat (18/9/2020). (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)

Menurut Nana, sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dimana pada 19 September hingga 28 September mendatang merupakan jadwal Pengumuman dan tangapan masyarakat terhadap DPS yang telah ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!