DPS Pilkada Serentak Diumumkan, Warga Silahkan Cek di Kantor Kelurahan

Jum'at, 18 September 2020 - 21:23 WIB
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Medan diumumkan KPU Kota Medan, warga diminta mengecek namanya sebagai pemilih di Kantor Kelurahan. (Foto/Dok)
MEDAN - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) serentak diumumkan KPU Kota Medan , warga diminta mengecek namanya sebagai pemilih di kantor kelurahan.

KPU Kota Medan melakukan penempelan pengumuman DPS dilanjutkan dengan sosialisasi langsung ke masyarakat di 151 kelurahan secara serentak mulai Sabtu (19/9/2020) pukul 08.00 Wib.

"Langkah ini kami lakukan untuk memastikan informasi DPS Pilkada Medan tersampaikan secara maksimal ke masyarakat Kota Medan," kata Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Indormasi, Nana Miranti, Jumat (18/9/2020). (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)

Menurut Nana, sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dimana pada 19 September hingga 28 September mendatang merupakan jadwal Pengumuman dan tangapan masyarakat terhadap DPS yang telah ditetapkan.



"KPU Medan dibantu PPK di 21 Kecamatan dan PPS di 151 Kelurahan akan melakukan sosialisasi secara serentak kepada masyarakat terkait tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Khusus di PPS sebelum sosialisasi akan diawali dengan penempelan pengumuman by name DPS," jelas Nana.

Diharapkan dengan adanya penempelan pengumuman DPS ini nantinya, masyarakat Kota Medan yang telah memenuhi syarat dapat mengecek apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih. Selain memanfaatkan pengumuman di Kantor Lurah dan tempat strategis lainnya, warga Kota Medan juga dapat melakukan pengecekan melalui link www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Selama jadwal pengumuman DPS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat ini, lanjut Nana, secara serentak di masing-masing tingkatan mulai di KPU Kota Medan, di PPK dan PPS juga membuka posko pelayanan tangapan masyarakat pada pukul 09.00 wib sampai dengan 16.00 wib setiap harinya, sejak 19 September sampai dengan 28 September. (BACA JUGA: Gerindra Larang Cakadanya Gelar Konser Musik saat Kampanye Pilkada)



Harapannya, sambung Nana, pada tahapan ini masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Baik itu terkait pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih ada terdaftar di DPS.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content