Tersangka yang Embat Insentif Guru Ngaji Ditahan Kejari Aceh Tengah

Jum'at, 18 September 2020 - 19:20 WIB
AY tersangka korupsi kasus dana insentif untuk guru ngaji ditahan Kejari Aceh Tengah, Jumat (18/9/2020).Foto/iNews TV/Yusradi
ACEH TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah resmi menahan AY (34) tersangka kasus dugaan korupsi insentif guru ngaji di Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019, Jum'at (18/9/2020)

AY merupakan bendahara di dinas tersebut, diduga mengembat dana insentif guru ngaji yang untuk 1.259 guru ngaji.

(Baca juga: Lembaga Adat Tolaki Minta Maaf, Desak Polda Sultra Tuntaskan Proses Hukum Penghinaan di Medsos)



AY dijerat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

(Baca juga: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Suhlan Ditembak KKB Papua)

Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianudin SH, mengatakan kerugian negara mencapai Rp398.559.800 berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Aceh Tengah.

"Kerugian Negara mencapai Rp398.559.800 sampai saat ini belum dikembalikan, tapi kemarin sudah kita lakukan penyitaan berupa tanah dan rumah" ujar Nislianudin

Dia menambahkan, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon, selama dua puluh hari ke depan sampai proses penyidikan selesai.
(zil)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content