Tersangka yang Embat Insentif Guru Ngaji Ditahan Kejari Aceh Tengah
Jum'at, 18 September 2020 - 19:20 WIB
AY tersangka korupsi kasus dana insentif untuk guru ngaji ditahan Kejari Aceh Tengah, Jumat (18/9/2020).Foto/iNews TV/Yusradi
ACEH TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah resmi menahan AY (34) tersangka kasus dugaan korupsi insentif guru ngaji di Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019, Jum'at (18/9/2020)
AY merupakan bendahara di dinas tersebut, diduga mengembat dana insentif guru ngaji yang untuk 1.259 guru ngaji.
(Baca juga: Lembaga Adat Tolaki Minta Maaf, Desak Polda Sultra Tuntaskan Proses Hukum Penghinaan di Medsos)
AY dijerat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
AY merupakan bendahara di dinas tersebut, diduga mengembat dana insentif guru ngaji yang untuk 1.259 guru ngaji.
(Baca juga: Lembaga Adat Tolaki Minta Maaf, Desak Polda Sultra Tuntaskan Proses Hukum Penghinaan di Medsos)
AY dijerat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Lihat Juga :