DKPP Sebutkan Pelanggaran yang Bisa Buat Komisioner KPU-Bawaslu Dipecat

Jum'at, 18 September 2020 - 15:37 WIB
Anggota DKPP RI, Prof Teguh Prasetyo (kiri) dalam acara Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media yang berlangsung di hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis (17/9/2020) malam. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
MAKASSAR - Para komisioner KPU dan Bawaslu harus berhati-hati. Jangan sampai melakukan pelanggaran yang membuat mereka diberhentikan sebagai anggota.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dianggap fatal dan tak bisa lagi ditolerir. Pelanggaran tersebut bahkan bisa membuat komisioner KPU atau Bawaslu dipecat.





"Jadi pelanggaran yang bisa memberhentikan seorang komisioner KPU dan Bawaslu ialah pelanggaran etik yang berat. Misalnya saja perselingkuhan, menggeser suara, mengubah suara atau menerima suap," kata anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo.

Dalam acara "Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media" yang berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis (17/9/2020) malam, Prof Teguh menegaskan bahwa pelanggaran yang disebutkannya tadi sudah masuk dalam kategori berat.



Selain itu, Prof Teguh menjelaskan komisioner KPU atau Bawaslu juga bisa diberhentikan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurutnya, status tersangka tersebut sudah bisa menjadi landasan DKPP untuk memecat komisioner yang bersangkutan.

"Misal saja di Kota Banjarmasin, Ketua KPUnya tersandung kasus asusila, itu langsung kita rapat dan dipecat. Begitu juga komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang ditetapkan tersangka, kita rapat dan langsung dipecat," beber Prof Teguh memberi contoh kasus.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content