DKPP Sebutkan Pelanggaran yang Bisa Buat Komisioner KPU-Bawaslu Dipecat

Jum'at, 18 September 2020 - 15:37 WIB
Anggota DKPP RI, Prof Teguh Prasetyo (kiri) dalam acara Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media yang berlangsung di hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis (17/9/2020) malam. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
MAKASSAR - Para komisioner KPU dan Bawaslu harus berhati-hati. Jangan sampai melakukan pelanggaran yang membuat mereka diberhentikan sebagai anggota.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dianggap fatal dan tak bisa lagi ditolerir. Pelanggaran tersebut bahkan bisa membuat komisioner KPU atau Bawaslu dipecat.



Baca juga: DKPP Akan Sidang 5 Komisioner KPU Kabupaten Maros

"Jadi pelanggaran yang bisa memberhentikan seorang komisioner KPU dan Bawaslu ialah pelanggaran etik yang berat. Misalnya saja perselingkuhan, menggeser suara, mengubah suara atau menerima suap," kata anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!