Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Penggugat Minta Joko Widodo Ucapkan Sumpah Pemutus

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:50 WIB
kedua, secara faktual selama ini pihak penggugat dan tergugat telah berupaya mengajukan bukti-bukti dalam persidangan, baik keterangan saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli.

Tak jauh berbeda, kuasa hukum Prof dr Ova Emilia dan Polri juga menyatakan menolak atas permintaan penggugat dengan alasan yang sama.

Setelah mendengar kedua belah pihak menyampaikan pendapat, majelis hakim menyatakan tengah mempertimbangkan. Selanjutnya, dikabulkan atau tidak akan disampaikan majelis hakim pada Selasa (17/3/2026) pekan depan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!