Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Penggugat Minta Joko Widodo Ucapkan Sumpah Pemutus

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:50 WIB
Sidang gugatan CLS ijazah mantan Presiden Jokowi di PN Solo semakin memanas, Selasa (10/3/2026). Penggugat meminta agar Jokowi mengucapkan sumpah pemutus. Foto/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) semakin panas, Selasa (10/3/2026). Penggugat meminta agar Jokowi mengucapkan sumpah pemutus.

Permintaan disampaikan kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetya kepada majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Kuasa hukum penggugat juga membacakan lafal sumpah pemutus yang diajukan di persidangan.



Baca juga: Pengacara Jokowi Sebut Banyak Kelemahan dalam Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah

Selain Jokowi, permintaan sumpah pemutus juga diminta diucapkan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku turut tergugat IV.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!