Polda Metro Jaya: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Tahanan dari Richard Lee

Senin, 09 Maret 2026 - 07:11 WIB
Lihat video: Terungkap Alasan Polisi Langsung Tahan Richard Lee Usai Diperiksa



Adapun perbuatan yang dianggap menghambat penyidikan yakni, Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Kala itu, Richard disebut tak memberi penjelasan pada penyidik, tetapi malah live TikTok.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," imbuhnya.

Selain itu, kata Budi, Richard juga mangkir dari wajib lapor. "Tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," jelas Budi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!