Polda Metro Jaya: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Tahanan dari Richard Lee

Senin, 09 Maret 2026 - 07:11 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dokter Richard Lee. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dokter Richard Lee. Diketahui, Richard Lee ditahan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.

“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip Senin (9/3/2026).



Budi menerangkan, Richard Lee ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan, hak-hak Richard Lee tetap dipenuhi, termasuk hak menjalankan ibadah puasa dan sahur.

Baca juga: Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal

“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan,” ujar dia.

Sebelumnya, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksan dokter Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026. Budi menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran Richard Lee dianggap telah menghambat proses penyidikan. "Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan," ungkap Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!