Pergub PSBB Jabar Diteken, KTP Beralamat Sama Boleh Berboncengan Motor

Senin, 04 Mei 2020 - 18:34 WIB
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala COVID-1.

"Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi OTG (orang tanpa gejala) yang aktif," ujarnya.

Dua hari menjelang pemberlakuan PSBB Provinsi Jabar, tambah Daud, pihaknya juga semakin intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

"Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya," tandasnya.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content