Pergub PSBB Jabar Diteken, KTP Beralamat Sama Boleh Berboncengan Motor
Senin, 04 Mei 2020 - 18:34 WIB
Daud menjelaskan, secara umum Pergub PSBB Provinsi Jabar tak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) maupun Bandung Raya. Ketentuan umum, sektor pembatasan, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi, semuanya sama.
Perbedaan mencolok terdapat pada sektor transportasi, terutama motor pribadi maupun angkutan penumpang daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan, sepeda motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama. Berboncengan motor juga diperolehkan dalam rangka kegiatan penanggulangan COVID-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Sementara pada ayat 8, sepeda motor online juga diperbolehkan mengambil penumpang, asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. "Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE Gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota," ujarnya. (Baca : 880 Mobil dari Luar Kota Dihalau di Tol Pasteur Selama PSBB)
Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat pemberlakuan PSBB Bodebek dan Bandung Raya di mana banyak suami istri pengendara sepeda motor protes karena tidak boleh melintas, padahal untuk urusan kesehatan.
Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat sehingga PSBB Provinsi Jabar berjalan lancar. "Kalau sudah diatur semuanya enak petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus," imbuhnya. (Baca : Yakin Efektif Tekan Corona, Kapolda Dukung Penuh PSBB di Jawa Barat)
Perbedaan mencolok terdapat pada sektor transportasi, terutama motor pribadi maupun angkutan penumpang daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan, sepeda motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama. Berboncengan motor juga diperolehkan dalam rangka kegiatan penanggulangan COVID-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Sementara pada ayat 8, sepeda motor online juga diperbolehkan mengambil penumpang, asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. "Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE Gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota," ujarnya. (Baca : 880 Mobil dari Luar Kota Dihalau di Tol Pasteur Selama PSBB)
Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat pemberlakuan PSBB Bodebek dan Bandung Raya di mana banyak suami istri pengendara sepeda motor protes karena tidak boleh melintas, padahal untuk urusan kesehatan.
Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat sehingga PSBB Provinsi Jabar berjalan lancar. "Kalau sudah diatur semuanya enak petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus," imbuhnya. (Baca : Yakin Efektif Tekan Corona, Kapolda Dukung Penuh PSBB di Jawa Barat)
Lihat Juga :