Pergub PSBB Jabar Diteken, KTP Beralamat Sama Boleh Berboncengan Motor

Senin, 04 Mei 2020 - 18:34 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad. Foto/dok.SINDOnews
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Senin (4/5/2020).

Pergub tersebut diterbitkan berbarengan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jabar berlangsung selama 14 hari yaitu 6-19 Mei 2020.



Gubernur juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di wilayah Provinsi Jabar. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.

"Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!