Pergub PSBB Jabar Diteken, KTP Beralamat Sama Boleh Berboncengan Motor

Senin, 04 Mei 2020 - 18:34 WIB
loading...
Pergub PSBB Jabar Diteken,...
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad. Foto/dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Senin (4/5/2020).

Pergub tersebut diterbitkan berbarengan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jabar berlangsung selama 14 hari yaitu 6-19 Mei 2020.

Gubernur juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di wilayah Provinsi Jabar. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.

"Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad.

Daud menjelaskan, secara umum Pergub PSBB Provinsi Jabar tak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) maupun Bandung Raya. Ketentuan umum, sektor pembatasan, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi, semuanya sama.

Perbedaan mencolok terdapat pada sektor transportasi, terutama motor pribadi maupun angkutan penumpang daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan, sepeda motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama. Berboncengan motor juga diperolehkan dalam rangka kegiatan penanggulangan COVID-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara pada ayat 8, sepeda motor online juga diperbolehkan mengambil penumpang, asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. "Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE Gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota," ujarnya. (Baca : 880 Mobil dari Luar Kota Dihalau di Tol Pasteur Selama PSBB)

Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat pemberlakuan PSBB Bodebek dan Bandung Raya di mana banyak suami istri pengendara sepeda motor protes karena tidak boleh melintas, padahal untuk urusan kesehatan.

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat sehingga PSBB Provinsi Jabar berjalan lancar. "Kalau sudah diatur semuanya enak petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus," imbuhnya. (Baca : Yakin Efektif Tekan Corona, Kapolda Dukung Penuh PSBB di Jawa Barat)

Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala COVID-1.

"Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi OTG (orang tanpa gejala) yang aktif," ujarnya.

Dua hari menjelang pemberlakuan PSBB Provinsi Jabar, tambah Daud, pihaknya juga semakin intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

"Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ridwan Kamil Menang...
Ridwan Kamil Menang Telak Bila Maju dalam Pilkada Jawa Barat
5 Tahun Dipimpin Ridwan...
5 Tahun Dipimpin Ridwan Kamil, Jabar Jadi Provinsi Terbaik di Indonesia
5 Tahun Jadi Gubernur...
5 Tahun Jadi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Bersyukur Mengakhiri dengan Hasil Sangat Baik
3.500 Kaum Dhuafa di...
3.500 Kaum Dhuafa di Jabar Naik Kelas Setiap Minggunya, Ridwan Kamil: Berkat Kerja-kerja Kita
Perolehan Zakat Meningkat,...
Perolehan Zakat Meningkat, Ridwan Kamil Bahagia: Banyak Orang Bertakwa di Jabar
Ridwan Kamil Harap Pj...
Ridwan Kamil Harap Pj Gubernur Jabar Pertahankan Program JQR: Sebaiknya Jangan Diubah
Merpati Putih dan Harapan...
Merpati Putih dan Harapan Jakarta Baru yang Ramah bagi Sem
Ridwan Kamil Menangis...
Ridwan Kamil Menangis Teringat Eril saat Beres-Beres Jelang Purna Tugas
Survei Litbang Kompas:...
Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Ridwan Kamil Teratas sebagai Cawapres
Rekomendasi
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved