Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit
Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:44 WIB
Penyegelan dilakukan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.
Nugroho belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan petugas di toko perhiasan tersebut. Sebab, proses pemeriksaan masih dilakukan tim Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
“Dalam waktu segera nanti tim Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” ucapnya.
Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
“Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang bekas impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang memeriksa barang-barang bekas impor di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia,” ujar Nugroho.
Nugroho belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan petugas di toko perhiasan tersebut. Sebab, proses pemeriksaan masih dilakukan tim Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
“Dalam waktu segera nanti tim Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” ucapnya.
Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
“Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang bekas impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang memeriksa barang-barang bekas impor di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia,” ujar Nugroho.
Lihat Juga :