Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:44 WIB
Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah di Pluit , Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta Nugroho Arief Darmawan mengatakan, penyegelan dilakukan karena toko perhiasan mewah itu diduga belum memenuhi prosedur penuh penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.



Baca juga: Toko Emas di Cikini Hangus Diduga Gegara Proses Pemurnian Emas

“Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” ujar Nugroho, Sabtu (21/2/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!