DKPP Akan Sidang 5 Komisioner KPU Kabupaten Maros

Kamis, 17 September 2020 - 17:09 WIB
Pada proses seleksi tanggal 17 Maret 2020, tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros. Tanggapan tersebut terkait salah satu calon anggota PPS atas nama Nurul Fadillah Al Dafisa, yang diduga terlibat dalam tim sukses salah satu bakal calon.

Setelah itu, Nurul Fadillah diumumkan lolos sebagai anggota PPS di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada 20 Maret. Pengadu melaporkan hal tersebut ke Panwascam Turikale pada 24 Maret. Namun pada akhirnya Nurul Fadillah Al Dafisa tetap dilantik pada 26 Juni.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel.

Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 .

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!