Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker

Kamis, 17 September 2020 - 00:05 WIB
Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan itu dilakukan pada Selasa (15/9/2020) malam, hingga Rabu (16/9/2020) dini hari. Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto serta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyisir dua rumah karaoke di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto .



Hasilnya, sebanyak 12 orang wanita pemandu lagu serta delapan pengunjung rumah karaoke kedapatan tak menggunakan masker saat di dalam room karaoke. Mereka juga tidak menjaga jarak satu sama lain. Satu persatu, para pelanggar inipun lantas digilir untuk mengikuti sidang di tempat oleh petugas.

(Baca juga: Pria Kelainan Seks, Cabuli Anak Lali-laki Hingga Pendarahan )

Dalam sidang tersebut, para wanita pemandu lagu serta pengunjung karaoke dikenakan sanksi berupa membayar denda Rp500 ribu. Besaran denda yang diberikan tersebut, jauh lebih besar dari pada di daerah lain yang hanya Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Sementara, bagi pemilik usaha diwajibkan membayar denda Rp1 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!