Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker

Kamis, 17 September 2020 - 00:05 WIB
"Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan tentunya," imbuh perwira menengah Polri yang sempat menjabat Kapolresta Pasuruan ini.

Tak hanya sanksi denda, para pemilik usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini, juga diminta untuk menutup sementara tempat usahanya. Itu sesuai dengan peraturan Pergub Jawa Timur No. 2/2020 maupun Peraturan Bupati Mojokerto. Penutupan ini, kata Dony, dilakukan hingga ada perbaikan dari pihak pelaku usaha dalam mematuhi protokol kesehatan.

(Baca juga: Ada Pandemi COVID-19, Pesta Mewah dan Panas Digelar di Tuban )

"Untuk dua tempat yang didapati ada 20 masyarakat yang tak patuh akan kita lakukan tipiring. Sedangkan untuk pelaku usaha akan kita beri teguran dan penutupan sementara yang dilakukan oleh Satpol PP," tandas Dony.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content