Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker

Kamis, 17 September 2020 - 00:05 WIB
Petugas saat melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di rumah karaoke di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
MOJOKERTO - Nasib apes dialami belasan pemandu lagu rumah karaoke di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto o . Lantaran tak memakai masker dan tak jaga jarak saat melayani tamu, mereka harus membayar Rp500 ribu usai terjaring operasi yustisi protokol kesehatan.

(Baca juga: Usai Berhubungan Badan, Pemuda Ini Tinggalkan PSK Mati di Hotel )

Tak hanya para wanita cantik ini, delapan pria pengunjung rumah karaoke juga tak luput dari sanksi petugas. Mereka harus mengikuti sidang di tempat, setelah tertangkap basah tak mengindahkan protokol kesehatan di dalam room karaoke. Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para pengunjung juga disita petugas.



"Sesuai dengan Pergub Jawa Timur No. 2/2020, kita mendampingi Satpol PP untuk menegakan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolres Mojokerto , AKBP Dony Alexsander, Selasa (15/09/2020) malam.

Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan itu dilakukan pada Selasa (15/9/2020) malam, hingga Rabu (16/9/2020) dini hari. Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto serta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyisir dua rumah karaoke di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto .



Hasilnya, sebanyak 12 orang wanita pemandu lagu serta delapan pengunjung rumah karaoke kedapatan tak menggunakan masker saat di dalam room karaoke. Mereka juga tidak menjaga jarak satu sama lain. Satu persatu, para pelanggar inipun lantas digilir untuk mengikuti sidang di tempat oleh petugas.

(Baca juga: Pria Kelainan Seks, Cabuli Anak Lali-laki Hingga Pendarahan )

Dalam sidang tersebut, para wanita pemandu lagu serta pengunjung karaoke dikenakan sanksi berupa membayar denda Rp500 ribu. Besaran denda yang diberikan tersebut, jauh lebih besar dari pada di daerah lain yang hanya Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Sementara, bagi pemilik usaha diwajibkan membayar denda Rp1 juta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content