Kasus Korupsi DPRD Kota Bima, Kejari Periksa Tiga Mantan Anggota Dewan
Rabu, 16 September 2020 - 15:53 WIB
BIMA - Kejaksaan Negeri Bima kembali memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kota Bima , Nusa Tenggara Barat, terkait dugaan korupsi pengadaan baju dan jas di lingkup DPRD setempat TA 2019, Rabu (16/9/2020).
Tiga mantan anggota DPRD yakni: SJ, SF, dan DD. Mereka diperiksa oleh Kasi Intel Kejari secara terpisah, setelah sebelumnya pihak Kejari Bima telah menemukan adanya Dugaan Penyimpangan dari dua paket pengadaan baju dan jas TA 2019 dengan total senilai Rp545 juta dengan rincian paket pertama Rp335 juta dan paket kedua Rp210 juta. (Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DPRD Boimin, Polisi Periksa Puluhan Saksi Baru )
"Dalam kasus ini, kami telah menemukan adanya dugaan penyimpangan setelah pengumpulan bahan keterangan disertai pemeriksaan beberapa anggota DPRD aktif maupun mantan anggota DPRD. Untuk memperkuat dugaan korupsinya, hari ini kami memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kota Bima," kata Kasi Intel Kejari Bima, Ikhwanul. (Baca juga: Terpidana Korupsi Ini Akhirnya Tertangkap Setelah Jadi Buron 9 Tahun )
Dari hasil pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD tersebut, hasil keterangan akan disatukan dalam dokumen pemeriksaan dengan para saksi lainnya yang telah diperiksa sebelumnya.
Dijadwalkan pula, usai pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Kota Bima ini, pihak Kejari Bima akan memeriksa tiga unsur pimpinan DPRD Kota Bima yang terjadwal pada Kamis (17/9/2020) besok.
"Hari ini pemeriksaan mantan anggota DPRD, dan Kamis besok kami lakukan pemeriksaan tiga unsur pimpinan DPRD Kota Bima periode 2019-2024," kata dia.
Ikhwan menjelaskan, setelah semua unsur pimpinan DPRD diperiksa, pihak kejaksaan akan melimpahkan proses kasus di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima. Hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kejari Bima dalam mengungkap kejahatan korupsi di Kota Bima, lebih khusus di lembaga legislatif saat ini.
Pada pemberitaan media ini sebelumnya, dari anggaran senilai Rp545 juta tahun anggaran 2019 -2020 yang terbagi dalam dua paket proyek untuk pengadaan 225 stel baju dan jas, hanya 125 stel yang menurut saksi ada bentuk fisik barang. Sementara 100 stel baju dan jas tidak ditemukan fisik barangnya.
"Kasus pengadaan 225 stel baju dan jas ini sedang kami dalami. Dari keterangan saksi yang kami ambil, 125 stel yang katanya ada, namun sampai sekarang belum kami temukan bentuk fisik barangnya. Bahkan sampai detik ini, saya suruh foto satu barang pengadaan saja guna membuktikan adanya bentuk fisik barang, namun belum juga dikirim fotonya. Nah, apalagi yang 100 stel yang jelas-jelas tidak diadakan," kata dia.
Untuk mengetahui pasti jumlah kerugian negaranya akibat perbuatan tersebut, pihak Kejari Bima akan mendatangkan tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam waktu dekat. "Dari hasil pemeriksaan BPKP baru kami bisa memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi," pungkas dia.
Tiga mantan anggota DPRD yakni: SJ, SF, dan DD. Mereka diperiksa oleh Kasi Intel Kejari secara terpisah, setelah sebelumnya pihak Kejari Bima telah menemukan adanya Dugaan Penyimpangan dari dua paket pengadaan baju dan jas TA 2019 dengan total senilai Rp545 juta dengan rincian paket pertama Rp335 juta dan paket kedua Rp210 juta. (Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DPRD Boimin, Polisi Periksa Puluhan Saksi Baru )
"Dalam kasus ini, kami telah menemukan adanya dugaan penyimpangan setelah pengumpulan bahan keterangan disertai pemeriksaan beberapa anggota DPRD aktif maupun mantan anggota DPRD. Untuk memperkuat dugaan korupsinya, hari ini kami memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kota Bima," kata Kasi Intel Kejari Bima, Ikhwanul. (Baca juga: Terpidana Korupsi Ini Akhirnya Tertangkap Setelah Jadi Buron 9 Tahun )
Dari hasil pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD tersebut, hasil keterangan akan disatukan dalam dokumen pemeriksaan dengan para saksi lainnya yang telah diperiksa sebelumnya.
Dijadwalkan pula, usai pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Kota Bima ini, pihak Kejari Bima akan memeriksa tiga unsur pimpinan DPRD Kota Bima yang terjadwal pada Kamis (17/9/2020) besok.
"Hari ini pemeriksaan mantan anggota DPRD, dan Kamis besok kami lakukan pemeriksaan tiga unsur pimpinan DPRD Kota Bima periode 2019-2024," kata dia.
Ikhwan menjelaskan, setelah semua unsur pimpinan DPRD diperiksa, pihak kejaksaan akan melimpahkan proses kasus di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima. Hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kejari Bima dalam mengungkap kejahatan korupsi di Kota Bima, lebih khusus di lembaga legislatif saat ini.
Pada pemberitaan media ini sebelumnya, dari anggaran senilai Rp545 juta tahun anggaran 2019 -2020 yang terbagi dalam dua paket proyek untuk pengadaan 225 stel baju dan jas, hanya 125 stel yang menurut saksi ada bentuk fisik barang. Sementara 100 stel baju dan jas tidak ditemukan fisik barangnya.
"Kasus pengadaan 225 stel baju dan jas ini sedang kami dalami. Dari keterangan saksi yang kami ambil, 125 stel yang katanya ada, namun sampai sekarang belum kami temukan bentuk fisik barangnya. Bahkan sampai detik ini, saya suruh foto satu barang pengadaan saja guna membuktikan adanya bentuk fisik barang, namun belum juga dikirim fotonya. Nah, apalagi yang 100 stel yang jelas-jelas tidak diadakan," kata dia.
Untuk mengetahui pasti jumlah kerugian negaranya akibat perbuatan tersebut, pihak Kejari Bima akan mendatangkan tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam waktu dekat. "Dari hasil pemeriksaan BPKP baru kami bisa memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi," pungkas dia.
(nth)
tulis komentar anda