Terpidana Korupsi Ini Akhirnya Tertangkap Setelah Jadi Buron 9 Tahun

Jum'at, 11 September 2020 - 18:57 WIB
loading...
Terpidana Korupsi Ini Akhirnya Tertangkap Setelah Jadi Buron 9 Tahun
Terpidana kasus korupsi (kaos putih/depan kiri) saat hendak di bawa ke rutan oleh petugas. FOTO : MNC Media/ Hana Purwadi
A A A
PROBOLINGGO - Pelarian Nanang Koentjahjono, terpidana kasus korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Probolinggo Tahun 2007 akhirnya berakhir sudah.

Setelah menjadi buron selama sembilan tahun, Jumat (11/9/2020) Nanang berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, terpidana Nanang diamankan di wilayah batas Kota Probolinggo.( )

Kasi Inteljen Kejari Kota Probolinggo, Benny Briyandono menjelaskan, dalam pelariannya pelaku selalu berpindah tempat. Namun petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. "Setelah mendapat info pasti kami langsung bergerak cepat dan berhasil kita amankan," terangnya.

Selanjutnya, Nanang menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Setelah dilakukan rapid test, terpidana korupsi ini langsung dibawa ke lapas IIB Probolinggo untuk dilakukan penahanan.

"Nanang terjerat kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Probolinggo 2007, Selain Nanang ada tersangka lain yaitu Indah Wilujeng dan keduanya merupakan pasangan suami istri, " ujar Benny.

Benny menambahkan dalam kasus perjalanan dinas ini Nanang merupakan rekanan CV Indonesia Makmur yang dinyatakan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp100 Juta.

Perkara kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo ini melalui proses yang panjang. Kasus penyidikan dilakukan pada tahun 2009, penyidikan dilakukan oleh tim penyidik dari tim Kejari Kota Probolinggo dan dalam proses persidangan kasus ini ditangguhkan.

Setelah putusan kasasi sudah keluar dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Saat itu Nanang melarikan diri saat hendak dilakukan eksekusi.(Baca juga: Ada Pasien Meninggal, Ratusan Warga Gerudug RSUD Tongas )

"Terpidana dituntut pada 21 Oktober 2010 dengan dakwaan Primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 serta UU RI Nomor 48 tahun 2009 dan UU RI nomor 8 tahun 1981 " tutupnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4799 seconds (0.1#10.140)