Begal Bersenjata Api Rakitan asal Lampung Timur Beraksi di Bandung

Rabu, 16 September 2020 - 13:13 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukkan senpi rakitan milik tersangka Majid. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Majid Novenda (29), pemuda asal Desa/Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, diringkus personel Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cidadap lantaran melakukan aksi begal di depan Masjid Annur, Jalan Bukit Raya RT 08/03, Kelurahan Ciumbuleuit, Kota Bandung .

Dari tangan Majid, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 4 butir peluru, motor Honda Beat, kunci astag atau letter T, mata kunci astag, dan 1 kunci palsu. (BACA JUGA: Satreskrim Polrestabes Bandung Gulung 14 Pelaku Kejahatan Jalanan )

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tersangka Majid Novenda ditangkap seusai melakukan pencurian motor milik korban Dede Sodikin (51) pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 04.30 WIB. (BACA JUGA: Pascapenikaman Syekh Ali Jaber, Polda Jabar Siap Beri Pengamanan Ekstra kepada Ulama )



"Penangkapan terhadap tersangka Majid berawal personel Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cidadap melaksanakan patroli. Saat tiba di lokasi kejadian di Ciumbuleuit pukul 04.30 WIB, anggota melihat seorang pria masuk ke gang. Saat ditanya, tersangka malah melarikan diri," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatreskrim AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (16/9/2020). (BACA JUGA: Penyelundupan Sabu Dalam Bakso Gagal, 1 Napi Lapas Sukamiskin Diamankan )

Personel Unit Reskrim Polsek Cidadap, ujar Kombes Pol Ulung, lantas mengejar tersangka. Saat tertangkap dan dinterogasi, tersangka justru melawan dan mengeluarkan senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver dari balik baju.

Bahkan Majid menembak anggota dengan senjata tersebut. Beruntung, peluru senpi pelaku tak mengenai petugas. "Anggota langsung menembak pelaku untuk dilumpuhkan," ujar Kombes Pol Ulung.

Saat diinterogasi, tutur Kapolrestabes, tersangka Majid mengaku mencuri motor Honda Beat milik Dede Sodikin. Tersangka Majid mengaku aksi kejahatan itu, telah dilakukan tiga kali di beberapa lokasi berbeda.

Selain mencuri motor yang diparkir, tersangka Majid dan komplotannya yang berasal dari Jabung, Lampung Timur, juga melakukan aksi begal terhadap pengendara motor. "Temannya berhasil kabur dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron," tutur Kapolrestabes.

Kombes Pol Ulung mengemukakan, selain kasus pencurian motor, Satreskrim Polrestabes Bandung juga mengembangkan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api. "Ini senjata api rakitan. Total ada lima peluru tapi satu peluru sudah ditembakkan," ungkap dia.

Akibat kejahatannya, tersangka Majid dijerat Pasal 363 KUH Pidana juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Majid terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content