Begal Bersenjata Api Rakitan asal Lampung Timur Beraksi di Bandung

Rabu, 16 September 2020 - 13:13 WIB
Saat diinterogasi, tutur Kapolrestabes, tersangka Majid mengaku mencuri motor Honda Beat milik Dede Sodikin. Tersangka Majid mengaku aksi kejahatan itu, telah dilakukan tiga kali di beberapa lokasi berbeda.

Selain mencuri motor yang diparkir, tersangka Majid dan komplotannya yang berasal dari Jabung, Lampung Timur, juga melakukan aksi begal terhadap pengendara motor. "Temannya berhasil kabur dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron," tutur Kapolrestabes.

Kombes Pol Ulung mengemukakan, selain kasus pencurian motor, Satreskrim Polrestabes Bandung juga mengembangkan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api. "Ini senjata api rakitan. Total ada lima peluru tapi satu peluru sudah ditembakkan," ungkap dia.

Akibat kejahatannya, tersangka Majid dijerat Pasal 363 KUH Pidana juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Majid terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!