Pembayaran Insentif Nakes Tunggu Instruksi BPKP, Naisyah: Ada Syarat yang Harus Dilengkapi Dulu

Rabu, 16 September 2020 - 06:58 WIB
Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar harus melengkapi sejumlah syarat sebelum melakukan pembayararan insentif tenaga kesehatan (nakes). Syarat ini diajukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tengah melakukan audit keuangan insentif tersebut.

"Hasil laporan BPKP sudah bisa dibayar, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dulu," ungkap Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin . Baca : Anggaran Insentif Nakes Makassar Sudah Ada, Tapi Tunggu Parsial Keempat



Menurut Naisyah, audit BPKP merupakan perintah khusus dari pemerintah pusat. Sehingga ia tidak ingin buru-buru mencairkan anggaran ini sebelum mengantongi hasil audit BPKP. "Lebih aman tenaga kesehatan kalau sudah diaudit. Jangan sudah masuk direkening tapi tiba-tiba disuruh kasih pulang karena tidak cocok, itukan lebih bahaya," tukasnya.

Dia menyebutkan ada sekitar Rp4 miliar dana yang disiapkan untuk membayar insentif tenaga kesehatan. Anggaran itu bahkan sudah masuk diparsial empat. Itu khusus untuk tenaga kesehatan di puskesmas atau diluar tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!