Sinergi Antarinstansi Gagalkan Peredaran 11 Juta Rokok Ilegal di Perbatasan
Selasa, 16 Desember 2025 - 15:55 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan. Pada Rabu (10/12/2025) tim gabungan menemukan lokasi penimbunan lain berupa sebuah gudang di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Di dalam gudang tersebut, petugas mendapati kurang lebih 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold. Dengan perhitungan setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita cukai palsu. Baca juga: Bea Cukai Punya Pengawas Impor Canggih Trade AI, Purbaya: 2 Minggu Digebukin Keluar Hasilnya
Diketahui gudang tersebut disewa salah satu WNA yang telah diamankan pada penindakan 4 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari China yang dikirim ke Dili dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia. Dari penindakan kedua ini, nilai barang mencapai Rp23,1 miliar dengan potensi kerugian negara Rp12,324 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini Bea Cukai telah melakukan proses penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LSR (RRT), LJI (RRT), dan HRO (RRT).
Di dalam gudang tersebut, petugas mendapati kurang lebih 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold. Dengan perhitungan setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita cukai palsu. Baca juga: Bea Cukai Punya Pengawas Impor Canggih Trade AI, Purbaya: 2 Minggu Digebukin Keluar Hasilnya
Diketahui gudang tersebut disewa salah satu WNA yang telah diamankan pada penindakan 4 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari China yang dikirim ke Dili dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia. Dari penindakan kedua ini, nilai barang mencapai Rp23,1 miliar dengan potensi kerugian negara Rp12,324 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini Bea Cukai telah melakukan proses penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LSR (RRT), LJI (RRT), dan HRO (RRT).
(poe)
Lihat Juga :