Sinergi Antarinstansi Gagalkan Peredaran 11 Juta Rokok Ilegal di Perbatasan
Selasa, 16 Desember 2025 - 15:55 WIB
loading...
Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Imigrasi Atambua, Polres Belu, dan Polres TTU berhasil mengamankan 11 juta batang rokok ilegal di wilayah perbatasan. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
ATAMBUA - Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), Imigrasi Atambua, serta Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakauatau rokok ilegal dalam jumlah besar. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan kurang lebih 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.
Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi mengapresiasi tinggi keberhasilan Bea Cukai Atambua dalam rangkaian penindakan rokok ilegal yang baru saja dilakukan. Langkah tegas ini bukti konkret kehadiran negara di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat. Baca juga: Kebijakan Cukai Rokok Picu Fenomena Downtrading
R. Fadjar Donny Tjahjadi menegaskan penindakan ini bukanlah operasi insidental semata, melainkan bagian dari strategi pengawasan yang berkelanjutan. "Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan," katanya, Selasa (16/12/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menegaskan keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal. Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal. “Khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara,” ujarnya.
Penindakan pertama dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025), di sebuah rumah di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan tim gabungan Bea Cukai Atambua, Tim Intelkam Polres Belu, dan Tim Imigrasi Atambua, petugas menemukan sebanyak 138.160 batang rokok ilegal. Petugas juga mengamankan empat orang warga negara asing (WNA), yaitu tiga dari China dan satu Timor Leste. Total barang bukti dari penindakan pertama ini 138.160 batang rokok dengan nilai barang Rp290.136.000 dan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp109.699.040.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan. Pada Rabu (10/12/2025) tim gabungan menemukan lokasi penimbunan lain berupa sebuah gudang di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Di dalam gudang tersebut, petugas mendapati kurang lebih 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold. Dengan perhitungan setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita cukai palsu. Baca juga: Bea Cukai Punya Pengawas Impor Canggih Trade AI, Purbaya: 2 Minggu Digebukin Keluar Hasilnya
Diketahui gudang tersebut disewa salah satu WNA yang telah diamankan pada penindakan 4 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari China yang dikirim ke Dili dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia. Dari penindakan kedua ini, nilai barang mencapai Rp23,1 miliar dengan potensi kerugian negara Rp12,324 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini Bea Cukai telah melakukan proses penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LSR (RRT), LJI (RRT), dan HRO (RRT).
Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi mengapresiasi tinggi keberhasilan Bea Cukai Atambua dalam rangkaian penindakan rokok ilegal yang baru saja dilakukan. Langkah tegas ini bukti konkret kehadiran negara di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat. Baca juga: Kebijakan Cukai Rokok Picu Fenomena Downtrading
R. Fadjar Donny Tjahjadi menegaskan penindakan ini bukanlah operasi insidental semata, melainkan bagian dari strategi pengawasan yang berkelanjutan. "Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan," katanya, Selasa (16/12/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menegaskan keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal. Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal. “Khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara,” ujarnya.
Penindakan pertama dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025), di sebuah rumah di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan tim gabungan Bea Cukai Atambua, Tim Intelkam Polres Belu, dan Tim Imigrasi Atambua, petugas menemukan sebanyak 138.160 batang rokok ilegal. Petugas juga mengamankan empat orang warga negara asing (WNA), yaitu tiga dari China dan satu Timor Leste. Total barang bukti dari penindakan pertama ini 138.160 batang rokok dengan nilai barang Rp290.136.000 dan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp109.699.040.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan. Pada Rabu (10/12/2025) tim gabungan menemukan lokasi penimbunan lain berupa sebuah gudang di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Di dalam gudang tersebut, petugas mendapati kurang lebih 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold. Dengan perhitungan setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita cukai palsu. Baca juga: Bea Cukai Punya Pengawas Impor Canggih Trade AI, Purbaya: 2 Minggu Digebukin Keluar Hasilnya
Diketahui gudang tersebut disewa salah satu WNA yang telah diamankan pada penindakan 4 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari China yang dikirim ke Dili dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia. Dari penindakan kedua ini, nilai barang mencapai Rp23,1 miliar dengan potensi kerugian negara Rp12,324 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini Bea Cukai telah melakukan proses penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LSR (RRT), LJI (RRT), dan HRO (RRT).
(poe)
Lihat Juga :