Lupa Bayar Pajak Kendaraan? Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:16 WIB
“Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya, sedangkan sanksi administratif akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan denda. Fasilitas pembebasan sanksi berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih inklusif, efisien, dan memberikan keringanan nyata bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan dan kembali tertib administrasi dengan lebih mudah.

Yuk segera manfaatkan fasilitas ini untuk menyelesaikan kewajiban PKB dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!