Lupa Bayar Pajak Kendaraan? Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:16 WIB
Masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat dapat memanfaatkan Gerai Samsat atau layanan Drive Thru sebagai alternatif yang cepat dan efisien.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti kanal informasi resmi melalui akun @humaspajakjakarta di YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok. Informasi terbaru terkait insentif, kebijakan, dan edukasi perpajakan diberikan secara rutin agar masyarakat tidak ketinggalan pembaruan.

Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna membantu masyarakat agar kembali tertib administrasi.

Adapun kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!