Lupa Bayar Pajak Kendaraan? Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:16 WIB
loading...
Lupa Bayar Pajak Kendaraan?...
Ilustrasi langkah preventif denda membayar PKB. (Foto: dok Freepik fabrikasimf)
A A A
JAKARTA - Salah satu permasalahan yang kerap dialami banyak pemilik kendaraan adalah lupa membayar pajak kendaraan bermotor yang berakhir dikenakan denda. Persoalan ini seringnya disebabkan karena kelalaian kecil yang terabaikan, mulai dari lupa tanggal jatuh tempo hingga aktivitas yang padat.

Sejumlah langkah sederhana dapat dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan kendaraan tetap tertib tanpa harus menanggung sanksi administratif. Misalnya dengan menandai jadwal pembayaran PKB di kalender atau membuat pengingat pada ponsel agar tidak terlewat.

Selain itu, pengecekan berkala melalui aplikasi SIGNAL atau situs resmi pemerintah dapat membantu memastikan status pajak selalu terpantau. Aplikasi ini juga menyediakan layanan pembayaran pajak secara daring dengan proses yang cepat dan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Kebiasaan menunda pembayaran juga perlu dihindari, karena dapat menjadi pemicu lupa yang berujung pada denda. Dokumen yang tidak tersusun rapi seperti KTP, STNK, atau BPKB kerap membuat pemilik kendaraan menunda pengurusan pajak. Oleh karena itu, penataan dokumen juga menjadi langkah penting agar proses pembayaran berjalan lancar.

Masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat dapat memanfaatkan Gerai Samsat atau layanan Drive Thru sebagai alternatif yang cepat dan efisien.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti kanal informasi resmi melalui akun @humaspajakjakarta di YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok. Informasi terbaru terkait insentif, kebijakan, dan edukasi perpajakan diberikan secara rutin agar masyarakat tidak ketinggalan pembaruan.

Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna membantu masyarakat agar kembali tertib administrasi.

Adapun kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.

“Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya, sedangkan sanksi administratif akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan denda. Fasilitas pembebasan sanksi berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih inklusif, efisien, dan memberikan keringanan nyata bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan dan kembali tertib administrasi dengan lebih mudah.

Yuk segera manfaatkan fasilitas ini untuk menyelesaikan kewajiban PKB dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Houthi Ancam Saudi,...
Houthi Ancam Saudi, Riyadh Janji Beri Respons Keras!
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Berita Terkini
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved