Mediasi Sengketa Informasi Ijazah Jokowi di Komisi Informasi Jateng Gagal, Masuk Tahap Sidang Ajudikasi

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:01 WIB
"Selanjutnya kami akan ajukan ajudikasi atau persidangan. Kami berharap pihak terkait itu dihadirkan salah satunya adalah KPU," tandas Taufik.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-government Diskominfo Kota Surakarta, Isnan Wihartanto menegaskan bahwa bahwa Pemkot Surakarta memang tidak menguasai dokumen yang diminta pemohon. Menurutnya juga, Pemerintah Kota Surakarta juga tidak mempunyai kewenangan untuk meminta dokumen yang dimaksud untuk diarsipkan di Pemerintah Kota Surakarta.

"Dari hasil mediasi dari kita, bahwa Pemerintah Kota Surakarta tidak mempunyai berkaitan dengan berkas tersebut dan tidak punya kewenangan atas berkas tersebut," kata Isnan.

"Lembaga kearsipan daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan arsip dari KPUD, karena lembaga KPUD merupakan lembaga vertikal," sambungnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!