Mediasi Sengketa Informasi Ijazah Jokowi di Komisi Informasi Jateng Gagal, Masuk Tahap Sidang Ajudikasi
Kamis, 11 Desember 2025 - 00:01 WIB
Bonatua tidak lupa juga meminta dokumen catatan autentifikasi, berita acara verifikasi serta dokumen pendukung lain yang melekat pada ijazah tersebut.
"Ini mungkin mediasi tercepat. Mediasinya gagal karena ada beberapa hal yang secara prinsipil antara kami selaku pemohon atau Pemkot Surakarta selaku termohon itu tidak mungkin diketemukan," ujar Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, M Taufik, Rabu (10/12/2025).
Taufik menjelaskan alasan Pemerintah Kota Surakarta tidak memberikan dokumen itu lantaran Pemkot Surakarta tidak menguasai dokumen tersebut. Padahal, Pemerintah Kota Surakarta memiliki arsip ijazah milik Wali Kota Surakarta lainnya. "Jadi data-data itu mestinya juga dimiliki sebagaimana Wali Kota lain yang dulu pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta," tegas Taufik.
Baca juga: Sidang Bonatua Vs KPU, Majelis Hakim KIP Cecar Soal Hasil Uji Konsekuensi
Tidak tercapainya mediasi ini membuat kubu Bonatua akan mengajukan sidang ajudikasi. Sidang ini diharapkan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surakarta.
"Ini mungkin mediasi tercepat. Mediasinya gagal karena ada beberapa hal yang secara prinsipil antara kami selaku pemohon atau Pemkot Surakarta selaku termohon itu tidak mungkin diketemukan," ujar Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, M Taufik, Rabu (10/12/2025).
Taufik menjelaskan alasan Pemerintah Kota Surakarta tidak memberikan dokumen itu lantaran Pemkot Surakarta tidak menguasai dokumen tersebut. Padahal, Pemerintah Kota Surakarta memiliki arsip ijazah milik Wali Kota Surakarta lainnya. "Jadi data-data itu mestinya juga dimiliki sebagaimana Wali Kota lain yang dulu pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta," tegas Taufik.
Baca juga: Sidang Bonatua Vs KPU, Majelis Hakim KIP Cecar Soal Hasil Uji Konsekuensi
Tidak tercapainya mediasi ini membuat kubu Bonatua akan mengajukan sidang ajudikasi. Sidang ini diharapkan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surakarta.
Lihat Juga :