Kajari Biak: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hentikan Pidana
Selasa, 15 September 2020 - 16:07 WIB
Diberitakan sebelumnya, Kejari Biak Numfor, kini telah memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori tahun 2015, dengan nilai anggaran pembangunan Rp3,4 miliar.
(Baca juga: Ada Kekerasan di Ospek Unesa, Kampus Lakukan Evaluasi Total )
Di ketahui pembangunan jembatan beton yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah itu tidak rampung, bahkan dari hasil pemeriksaan BPKP, tercatat negara mengalami kerugian mencapai Rp460.423.059,23.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori, dan DK selaku pelaksana kegiatan (kontraktor).
(Baca juga: Ada Kekerasan di Ospek Unesa, Kampus Lakukan Evaluasi Total )
Di ketahui pembangunan jembatan beton yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah itu tidak rampung, bahkan dari hasil pemeriksaan BPKP, tercatat negara mengalami kerugian mencapai Rp460.423.059,23.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori, dan DK selaku pelaksana kegiatan (kontraktor).
(eyt)
Lihat Juga :