Kajari Biak: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hentikan Pidana

Selasa, 15 September 2020 - 16:07 WIB
loading...
Kajari Biak: Pengembalian...
Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan kasus pidana korupsi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAYAPURA - Pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, yang menjerat Kadis PU Kabupaten Supiori, WG; dan DK selaku kontraktor, tidak dapat menghapus proses hukum yang berjalan.

(Baca juga: Nekat Curi Sepeda Motor, Pemuda di Surabaya Bonyok Dihajar Massa )

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, Erwin PH Saragih, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (15/9/2020). Menurutnya dengan adanya pengembalian kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi , maka memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui perbuatannya.

"Pasal 4 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana korupsi . Justru dengan adanya pengembalian, memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui melakukan tindak pidana korupsi ," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Biak Numfor, kini telah memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori tahun 2015, dengan nilai anggaran pembangunan Rp3,4 miliar.

(Baca juga: Ada Kekerasan di Ospek Unesa, Kampus Lakukan Evaluasi Total )

Di ketahui pembangunan jembatan beton yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah itu tidak rampung, bahkan dari hasil pemeriksaan BPKP, tercatat negara mengalami kerugian mencapai Rp460.423.059,23.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori, dan DK selaku pelaksana kegiatan (kontraktor).
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
Meksiko Tumbangkan Ceko...
Meksiko Tumbangkan Ceko 3-0 di Laga Penutup Grup A Piala Dunia 2026
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Harga Bensin di AS Tetap...
Harga Bensin di AS Tetap Mahal meski Minyak Dunia Rontok, Trump Semprot Raksasa Energi
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved