Pemkot Surabaya Galau Besaran Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 15 September 2020 - 02:11 WIB
Para pelanggar protokol kesehatan masih belum terkena denda. Pemkot Surabaya masih galau menentukan nominal denda bagi para pelanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews/Aan Haryono.
SURABAYA - Pemkot Surabaya masih mempertimbangkan besaran nominal sanksi denda yang bakal diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan . Untuk merumuskan hal itu, pemkot melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi.

"Satgas COVID-19 Surabaya juga melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum terkait penentuan besaran denda yang dikenakan bagi pelanggar," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Senin (14/9/2020).



Ia melanjutkan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 telah disebutkan nominal denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, yakni Rp250 ribu. (BACA JUGA: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada)

Namun, katanya, besaran denda itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Surabaya. "Memang di Pergub sudah ada, tapi kan di Surabaya harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!