PNS Mudik, Pemkot Palembang Siapkan Hukuman Penurunan Pangkat
Senin, 04 Mei 2020 - 18:42 WIB
"Jika orangtuanya meninggal maka diperbolehkan mudik, itupun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan Runah Sakit. Intinya hanya alasan yang prinsip saja kita perbolehkan," tambahnya.
Selain melarag PNS mudik, kata Sekda, pihaknya juga memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Palembang akan tetap diberikan.
"Tunjangan gaji ke-13 untuk PNS tidak ada, begitu juga golongan IV seperti Eselon II tidak dapat THR. Namun THR untuk honorer dan PNS Golongan III tetap dapat," tandasnya.
Selain melarag PNS mudik, kata Sekda, pihaknya juga memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Palembang akan tetap diberikan.
"Tunjangan gaji ke-13 untuk PNS tidak ada, begitu juga golongan IV seperti Eselon II tidak dapat THR. Namun THR untuk honorer dan PNS Golongan III tetap dapat," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :