PNS Mudik, Pemkot Palembang Siapkan Hukuman Penurunan Pangkat
Senin, 04 Mei 2020 - 18:42 WIB
Foto/Ilustrasi
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya melakukan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 ini.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan sebagai langkah menekan dan mencegah penyebaran virus corona, maka pihaknya melarang PNS melakukan mudik. Jika melanggar akan diberikan sanksi tegas.
"Ada sanksi ringan hingga tegas, bahkan sampai penurunan pangkat. Jika PNS tidak ada alasan yang jelas pada saat mudik maka pangkatnya akan diturunkan," ujar Ratu Dewa saat diwawancarai SINDOnews di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (04/05/2020).
Menurutnya, PNS diperbolehkan mudik jika alasannya jelas seperti orangtua meninggal. Namun jika hanya untuk silaturahmi maka tidak diperbolehkan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan sebagai langkah menekan dan mencegah penyebaran virus corona, maka pihaknya melarang PNS melakukan mudik. Jika melanggar akan diberikan sanksi tegas.
"Ada sanksi ringan hingga tegas, bahkan sampai penurunan pangkat. Jika PNS tidak ada alasan yang jelas pada saat mudik maka pangkatnya akan diturunkan," ujar Ratu Dewa saat diwawancarai SINDOnews di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (04/05/2020).
Menurutnya, PNS diperbolehkan mudik jika alasannya jelas seperti orangtua meninggal. Namun jika hanya untuk silaturahmi maka tidak diperbolehkan.
Lihat Juga :