Angka Kematian Akibat COVID-19 di Jatim, Rangking Satu Nasional

Senin, 14 September 2020 - 14:12 WIB
Khofifah menegaskan, Pemprov Jatim akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas akibat COVID-19 dengan pengetatan protokol kesehatan. Yakni melalui revisi dari Perda No. 1/2019 menjadi Perda No. 2/2020 serta Pergub No. 53/2020 dan implementasi Inpres No. 6/2020. "Bagi perorangan, yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi," imbuh Khofifah.

(Baca juga: Mabar Milenial Terselip Gerakan Radikal )

Sanksi itu mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250.000. Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Sanksi mulai diterapkan per hari ini, Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," pungkas Khofifah.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!