Pajak Rumah dan Tanah di Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 100 Persen
Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:01 WIB
1. Pembebasan otomatis:
Berlaku untuk barang milik negara/daerah yang bukan kantor pemerintah, objek PBB-P2 yang dikelola BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta sarana dan prasarana umum non-komersial.
2. Pembebasan atas permohonan:
Bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan negara, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.
Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang digunakan sebagian besar untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.
“Penting untuk diingat, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2, misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m². Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri),” ujar Morris.
Ia menyatakan, Kepgub 857 Tahun 2025 mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut per 27 Agustus 2025. “Dengan aturan baru ini, kebijakan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi kriteria yang ada dan melengkapi dokumen sesuai syarat agar permohonan dapat diproses dengan cepat.
Berlaku untuk barang milik negara/daerah yang bukan kantor pemerintah, objek PBB-P2 yang dikelola BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta sarana dan prasarana umum non-komersial.
2. Pembebasan atas permohonan:
Bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan negara, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.
Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang digunakan sebagian besar untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.
“Penting untuk diingat, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2, misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m². Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri),” ujar Morris.
Ia menyatakan, Kepgub 857 Tahun 2025 mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut per 27 Agustus 2025. “Dengan aturan baru ini, kebijakan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi kriteria yang ada dan melengkapi dokumen sesuai syarat agar permohonan dapat diproses dengan cepat.
(unt)
Lihat Juga :