Pajak Rumah dan Tanah di Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 100 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:01 WIB
Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok freepik/bearfotos)
Wajib Pajak yang memiliki rumah dan tanah di Jakarta pasti bahagia dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang baru ini.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).



Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga objek pajak tertentu yang memenuhi syarat.

Pengurangan PBB-P2

Morris juga mengatakan bahwa pengurangan pajak dapat diberikan secara otomatis (penetapan secara jabatan) maupun atas permohonan Wajib Pajak.

1. Pengurangan otomatis:

- 50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!