Polisi Ungkap Peran 9 Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan di Tangsel
Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:51 WIB
Tersangka keempat inisial HJE (25) berperan ikut menyiksa korban. "Tersangka kelima, S (35) sebagai eksekutor, menyiksa korban dan menyediakan rumah. Tersangka keenam APN (25) berperan merekam video penyiksaan dan ikut serta dalam rangkaian proses membawa korban sejak awal," katanya.
Tersangka ketujuh inisial Z (34) berperan menyiksa korban. Tersangka kedelapan inisial I berperan sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan menyiksa korban. Sedangkan tersangka kesembilan inisial MA (39) berperan menyediakan rumah.
Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Tersangka ketujuh inisial Z (34) berperan menyiksa korban. Tersangka kedelapan inisial I berperan sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan menyiksa korban. Sedangkan tersangka kesembilan inisial MA (39) berperan menyediakan rumah.
Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :