Polisi Ungkap Peran 9 Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan di Tangsel

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan soal kasus penyekapan dan penyiksaan di Tangsel saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025). Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Polisi mengungkap peran 9 tersangka kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kini, para tersangka terancam 9 tahun penjara.

"Sembilan tersangka ini yang pertama, tersangka MAM (41). MAM ini perannya sebagai koordinator lapangan dan yang merencanakan sekaligus berperan sebagai eksekutor, menyiksa korban, memeras korban, serta menyediakan mobil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (16/10/2025).



Baca juga: Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok

Tersangka kedua berinisial NN (52) berperan sebagai koordinator lapangan dan memancing agar korban mau ikut kemudian memeras korban. Tersangka ketiga berinisial VS (33) berperan menyuruh salah satu tersangka merekam video yang viral dan menyiksa korban hingga menjaga korban agar tidak kabur serta menyediakan rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!