Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok

Senin, 31 Januari 2022 - 23:43 WIB
loading...
Begini Fakta Baru Kasus...
Tim kuasa hukum PT Indocertes memberikan klarifikasi perihal dugaan penyekapan terhadap pengusaha Depok Atet Handiyana Sihombing. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pengusaha asal Depok Atet Handiyana Sihombing diduga menjadi korban penyekapan di salah satu hotel di Depok. Dugaan penyekapan itu terjadi karena masalah tudingan penggelapan dilakukan Atet di PT Indocertes, perusahaan tempatnya bekerja sebagai direktur.

Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukum PT Indocertes yang justru menuding Atet memutarbalikkan fakta. Baca juga: Kejaksaan Kembalikan SPDP Penyekapan Pengusaha Depok, Ini Alasannya

“Selama ini bahwa yang bersangkutan merupakan pengusaha yang disekap terkait permasalahan hutang adalah cerita bohong dan penuh rekayasa yang dikarang untuk dapat memiliki uang perusahaan,” kata kuasa hukum PT Indocertes Ngarudi Hariman.

Menurut dia, Atet dengan sengaja membuat cerita bohong dengan tujuan tertentu. Dia menjelaskan yang sebenarnya terjadi adalah Atet menggunakan uang perusahaan yang nilainya sebesar Rp 87 miliar ketika menjabat sebagai direktur.

Uang tersebut diberikan pihak perusahaan kepada Atet dalam bentuk mata uang asing dan diserahkan dalam beberapa termin.”Saudara Atet selalu meminta dalam bentuk USD atau Dollar Singapur. Cash. Ada saksi yang memberikan,” ujarnya.

”Kalau bukti hanya laporan saja dan ini diakui oleh Saudara Atet namun hanya Rp 42 miliar yang diakui. Versi Atet itu dua kali (diberikan) yaitu Rp 10 miliar dan sisanya. Dari pihak Indocertes itu catatan semua lengkap, berapa yang sudah dikeluarkan,” tukasnya.

Pihak perusahaan pun melaporkan Atet ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Kemudian Atet ditetapkan sebagai tersangka pada November 2021. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Baca juga: Saksi Kunci Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok 2 Kali Mangkir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jay Singgih Dorong Pengusaha...
Jay Singgih Dorong Pengusaha Muda Papua Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Prosesi Militer Iringi...
Prosesi Militer Iringi Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Rekomendasi
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved