Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok

Senin, 31 Januari 2022 - 23:43 WIB
loading...
Begini Fakta Baru Kasus...
Tim kuasa hukum PT Indocertes memberikan klarifikasi perihal dugaan penyekapan terhadap pengusaha Depok Atet Handiyana Sihombing. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pengusaha asal Depok Atet Handiyana Sihombing diduga menjadi korban penyekapan di salah satu hotel di Depok. Dugaan penyekapan itu terjadi karena masalah tudingan penggelapan dilakukan Atet di PT Indocertes, perusahaan tempatnya bekerja sebagai direktur.

Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukum PT Indocertes yang justru menuding Atet memutarbalikkan fakta. Baca juga: Kejaksaan Kembalikan SPDP Penyekapan Pengusaha Depok, Ini Alasannya

“Selama ini bahwa yang bersangkutan merupakan pengusaha yang disekap terkait permasalahan hutang adalah cerita bohong dan penuh rekayasa yang dikarang untuk dapat memiliki uang perusahaan,” kata kuasa hukum PT Indocertes Ngarudi Hariman.

Menurut dia, Atet dengan sengaja membuat cerita bohong dengan tujuan tertentu. Dia menjelaskan yang sebenarnya terjadi adalah Atet menggunakan uang perusahaan yang nilainya sebesar Rp 87 miliar ketika menjabat sebagai direktur.

Uang tersebut diberikan pihak perusahaan kepada Atet dalam bentuk mata uang asing dan diserahkan dalam beberapa termin.”Saudara Atet selalu meminta dalam bentuk USD atau Dollar Singapur. Cash. Ada saksi yang memberikan,” ujarnya.

”Kalau bukti hanya laporan saja dan ini diakui oleh Saudara Atet namun hanya Rp 42 miliar yang diakui. Versi Atet itu dua kali (diberikan) yaitu Rp 10 miliar dan sisanya. Dari pihak Indocertes itu catatan semua lengkap, berapa yang sudah dikeluarkan,” tukasnya.

Pihak perusahaan pun melaporkan Atet ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Kemudian Atet ditetapkan sebagai tersangka pada November 2021. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Baca juga: Saksi Kunci Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok 2 Kali Mangkir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Rekomendasi
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved