Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok
Senin, 31 Januari 2022 - 23:43 WIB
loading...
Tim kuasa hukum PT Indocertes memberikan klarifikasi perihal dugaan penyekapan terhadap pengusaha Depok Atet Handiyana Sihombing. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Pengusaha asal Depok Atet Handiyana Sihombing diduga menjadi korban penyekapan di salah satu hotel di Depok. Dugaan penyekapan itu terjadi karena masalah tudingan penggelapan dilakukan Atet di PT Indocertes, perusahaan tempatnya bekerja sebagai direktur.
Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukum PT Indocertes yang justru menuding Atet memutarbalikkan fakta. Baca juga: Kejaksaan Kembalikan SPDP Penyekapan Pengusaha Depok, Ini Alasannya
“Selama ini bahwa yang bersangkutan merupakan pengusaha yang disekap terkait permasalahan hutang adalah cerita bohong dan penuh rekayasa yang dikarang untuk dapat memiliki uang perusahaan,” kata kuasa hukum PT Indocertes Ngarudi Hariman.
Menurut dia, Atet dengan sengaja membuat cerita bohong dengan tujuan tertentu. Dia menjelaskan yang sebenarnya terjadi adalah Atet menggunakan uang perusahaan yang nilainya sebesar Rp 87 miliar ketika menjabat sebagai direktur.
Uang tersebut diberikan pihak perusahaan kepada Atet dalam bentuk mata uang asing dan diserahkan dalam beberapa termin.”Saudara Atet selalu meminta dalam bentuk USD atau Dollar Singapur. Cash. Ada saksi yang memberikan,” ujarnya.
”Kalau bukti hanya laporan saja dan ini diakui oleh Saudara Atet namun hanya Rp 42 miliar yang diakui. Versi Atet itu dua kali (diberikan) yaitu Rp 10 miliar dan sisanya. Dari pihak Indocertes itu catatan semua lengkap, berapa yang sudah dikeluarkan,” tukasnya.
Pihak perusahaan pun melaporkan Atet ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Kemudian Atet ditetapkan sebagai tersangka pada November 2021. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Baca juga: Saksi Kunci Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok 2 Kali Mangkir
Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukum PT Indocertes yang justru menuding Atet memutarbalikkan fakta. Baca juga: Kejaksaan Kembalikan SPDP Penyekapan Pengusaha Depok, Ini Alasannya
“Selama ini bahwa yang bersangkutan merupakan pengusaha yang disekap terkait permasalahan hutang adalah cerita bohong dan penuh rekayasa yang dikarang untuk dapat memiliki uang perusahaan,” kata kuasa hukum PT Indocertes Ngarudi Hariman.
Menurut dia, Atet dengan sengaja membuat cerita bohong dengan tujuan tertentu. Dia menjelaskan yang sebenarnya terjadi adalah Atet menggunakan uang perusahaan yang nilainya sebesar Rp 87 miliar ketika menjabat sebagai direktur.
Uang tersebut diberikan pihak perusahaan kepada Atet dalam bentuk mata uang asing dan diserahkan dalam beberapa termin.”Saudara Atet selalu meminta dalam bentuk USD atau Dollar Singapur. Cash. Ada saksi yang memberikan,” ujarnya.
”Kalau bukti hanya laporan saja dan ini diakui oleh Saudara Atet namun hanya Rp 42 miliar yang diakui. Versi Atet itu dua kali (diberikan) yaitu Rp 10 miliar dan sisanya. Dari pihak Indocertes itu catatan semua lengkap, berapa yang sudah dikeluarkan,” tukasnya.
Pihak perusahaan pun melaporkan Atet ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Kemudian Atet ditetapkan sebagai tersangka pada November 2021. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Baca juga: Saksi Kunci Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok 2 Kali Mangkir
Lihat Juga :