Kepgub 852/2025 Atur Diskon dan Pembebasan Pajak PBJT di Jakarta

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB
- Pertunjukan kesenian tradisional

- Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah

- Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komidi putar.

Pelaporan ke Bapenda Jakarta

Meski ada insentif ini, penyelenggara acara tetap perlu melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika sifatnya insidental. Hal ini penting agar proses pengurangan atau pembebasan pajak bisa berjalan sesuai aturan.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dunia seni, budaya, hiburan, dan olahraga di Jakarta semakin berkembang dan lebih mudah diakses masyarakat, tanpa terbebani biaya pajak yang memberatkan.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!