Kepgub 852/2025 Atur Diskon dan Pembebasan Pajak PBJT di Jakarta

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB
- Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah

- Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya

- Kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan

- Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan dengan tujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga.

Gratis Pajak untuk Kegiatan Tertentu

Tak hanya diskon, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sepenuhnya dari PBJT alias pajaknya 0 persen untuk beberapa kegiatan tertentu, antara lain:

- Panti pijat tunanetra

- Pentas seni yang diadakan sekolah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!