Tiga Bapaslon yang Maju di Pilkada Maros Penuhi Syarat Kesehatan

Minggu, 13 September 2020 - 19:04 WIB
Menurutnya, standarisasi kesehatan itu sudah diatur pada Keputusan KPU RI Nomor 412 Tahun 2020. Dalam Keputusan tersebut dijelaskan, bakal calon harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

"Dalam artian, status kesehatan jiwa dan jasmani yang bebas dari ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi," jelasnya.

Dia menjelaskan, ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi dalam kesehatan jiwa yakni, mengidap psikosis, gangguan mood berat, depresi berat dan bipolar, gangguan anxietas berat, retardasi mental maupun gangguan intelektual berat lain serta gangguan kepribadian.

Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi akibat adiksi NAPZA seperti intosikasi akut, pengguaan merugikan, sindroma ketergantungan, gangguan psikotik akut dan sindrom amnesik.

Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi dalam kesehatan jasmani, meliputi sistem saraf, sistem jantung dan pembuluh darah, sistem pernapasan, bidang penglihatan, bidang telinga hidung tenggorok-kepala leher, sistem hati dan pencernaan, sistem urogenital, sistem muskuloskeletal, kanker, serta ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi di bidang gigi dan mulut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!