Tim Singo Ogan Cokok Tiga Begal Sadis

Minggu, 13 September 2020 - 15:01 WIB
"Saat ini kita mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, bagi masyarakat yang merasa kehilangan silahkan melapor dan cek di Polres OKU," terang Priyatno. (Bah! Pemko Medan Kelola Rp30 Triliun tapi Infrastruktur Jalan Masih Hancur)

Priyatno menegaskan ada satu orang DPO dan saat ini masih dalam pengejaran tim. Diduga satu pelaku ini menyimpan senjata api yang seribg digunakan pelaku saat beraksi.

Atas oerbuatanya ketiga pelaku diancam hukuman 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!